Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Ojek Online Lanjut, Uber Taxi Dibidik
Dibatalkannya surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, ihwal pelarangan operasional ojek dan taksi online.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa