Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Hati-hati, Melanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan
Melanggar rambu lalu lintas pasal 287 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa