Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati, Melanggar Ganjil Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan

Arief Aszhari - Sabtu, 25 Juni 2016 | 13:11 WIB

Jakarta- Sebelum peraturan ganjil genap ini resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi dan uji coba. Meskipun masih tahap sosialisasi dan uji coba, pihak kepolisian tetap sudah melakukan pengawasan terhadap mobil yang lewat dan tidak sesuai dengan peraturan. 

"Saat uji coba nanti jika ada yang melanggar kita akan berikan teguran, belum kita beri sanksi,” jelas Budiyanto, Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada OTOMOTIFNET melalui sambungan telepon.

Namun Budiyanto menambahkan setelah peraturan ini resmi diterapkan, bagi mobil yang melanggar peraturan ganjil genap akan langsung ditilang baik dengan slip merah ataupun biru.

"Melanggar rambu lalu lintas pasal 287 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," tambahnya.

Peraturan ganjil genap ini rencananya akan diberlakukan pada 30 Agustus 2016, dan akan diterapkan di beberapa ruas jalan protokol di Ibukota seperti Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, Gatot Subroto, dan sebagian HR Rasuna Said.

Peraturan ganjil genap ini akan berlaku mulai pukul 07.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai 20.00 pada hari Senin sampai Jumat, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional peraturan ini tidak berlaku. 

Editor : Arief Aszhari

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa