Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pencabutan Pasal Permenhub Taksi Online, Organda DKI : Akan Timbul Gejolak Secara Nasional
Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan 14 pasal dalam Permenhub nomor 26/2017, Organda DKI sebut hal ini akan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa