Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencabutan Pasal Permenhub Taksi Online, Organda DKI : Akan Timbul Gejolak Secara Nasional

Iday - Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:16 WIB

JAKARTA - Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan 14 pasal dalam Permenhub nomor 26/2017, Organda DKI sebut hal ini akan menimbulkan gejolak secara nasional.

"Akan ada gejolak secara nasional dan kami rasa ini aneh, ada pasal yang drop oleh MA, padahal sudah mengacu pada UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74," ujar Shafruhan kepada OTOMOTIFNET.COM, Rabu (23/8).

Pasalnya, pencabutan 14 pasal ini merupakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang sudah mengacu pada undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, bahwa Organda DKI Jakarta akan mengkaji dan melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam melakukan langkah selanjutnya. "Kami masih mengkaji hal ini, semoga minggu ini bisa selesai dan kami akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan," pungkas Shafruhan.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau kerap dikenal dengan Permenhub tentang taksi online mencabut 14 pasal.

Pencabutan pasalnya pun terkait kewajiban KIR, kuota armada, penetapan tarif batas atas dan bawah dan STNK atas nama badan hukum.

(Otomotifnet.com/Safar)

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa