JAKARTA - Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan 14 pasal dalam Permenhub nomor 26/2017, Organda DKI sebut hal ini akan menimbulkan gejolak secara nasional.
"Akan ada gejolak secara nasional dan kami rasa ini aneh, ada pasal yang drop oleh MA, padahal sudah mengacu pada UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74," ujar Shafruhan kepada OTOMOTIFNET.COM, Rabu (23/8).
Pasalnya, pencabutan 14 pasal ini merupakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang sudah mengacu pada undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, bahwa Organda DKI Jakarta akan mengkaji dan melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam melakukan langkah selanjutnya. "Kami masih mengkaji hal ini, semoga minggu ini bisa selesai dan kami akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan," pungkas Shafruhan.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau kerap dikenal dengan Permenhub tentang taksi online mencabut 14 pasal.
Pencabutan pasalnya pun terkait kewajiban KIR, kuota armada, penetapan tarif batas atas dan bawah dan STNK atas nama badan hukum.
(Otomotifnet.com/Safar)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR