Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Penyalahguna Rotator Dan Strobo Didenda Rp 250 Ribu, Razianya Dilakukan Hari Ini
Sudah ada aturan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian siapa saja yang dibolehkan menggunakan perangkat rotator, sirine dan strobo
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa