Jangan Dipalsukan, Pelat Nomor Kendaraan Rusak Ganti Saja di Kantor Polisi, Cuma 15 Menit!
Indra Aditya
Otomotifnet.gridoto.com - 28/08/2018, 18:00 WIB
Buat pemilik kendaraan, jangan ambil risiko dengan pakai nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan kepolisian atau resmi
KOMENTAR