Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Dipalsukan, Pelat Nomor Kendaraan Rusak Ganti Saja di Kantor Polisi, Cuma 15 Menit!

Indra Aditya - Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor
tribunnews
Ilustrasi pelat nomor

Otomotifnet.com – Buat pemilik kendaraan, jangan ambil risiko dengan pakai nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan kepolisian atau resmi.

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.

Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.

(BACA JUGA: Gak Mesti Orang Penting, Semua Bisa Kok Pakai Pelat Nomor Cantik, Nih Dia Syaratnya)

Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.

"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.

(BACA JUGA: Pelaku Curanmor Apes, Mau Ganti Pelat Nomor Terlihat Korban, Babak Belur Dihajar Warga)

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa