Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Gugatan Nyalakan Lampu di Siang Hari Ditolak MK, Melanggar Tetap Denda Rp 100 Ribu
Gugatan mahasiswa mengenai atuan menyalakan lampu di siang hari ditolak MK. Denda Rp 100 ribu hingga penjara tetap diberlakukan buat pelanggar
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa