Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gugatan Nyalakan Lampu di Siang Hari Ditolak MK, Melanggar Tetap Denda Rp 100 Ribu

Ignatius Ferdian - Senin, 29 Juni 2020 | 20:05 WIB
Ikustrasi lampu utama menyala
Randy/Otomotifnet
Ikustrasi lampu utama menyala

Otomotifnet.com - Gugatan mengenai pasal yang yang berisi tentang kewajiban pengguna motor untuk nyalakan lampu di siang hari ditolak MK.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Menurut keduanya pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya

Namun permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK (25/6/2020).

Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: IIMS Motobike Show Digelar Oktober 2020, Ada 90 Brands, Targetkan 24 Ribu Pengunjung

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa