Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, pelangar PPKM Darurat bisa dijerat pasal Pidana UU Kekarantinaan, Wabah Penyakit Menular dan KUHP
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa