Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:30 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga
A. Ridho/ MOTOR Plus
Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga

Otomotifnet.com - Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana.

Ketegasan ini dipersiapkan sehubungan PPKM Darurat diperluas hingga luar pulau Jawa dan Bali.

Yakni berlaku di 15 kabupaten/kota pada 8 provinsi dari Sumatera sampai Papua Barat mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, para pelanggar PPKM Darurat bisa dijatuhi sanksi pidana

Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan KUHP.

Baca Juga: Jasa Marga Tambah Titik Penyekatan Jalan Tol Selama PPKM Darurat, Total Jadi 11

"Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan," kata Tito dalam konferensi pers virtual, (9/7/21).

Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.

Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.

"Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang," tegas Tito.

Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa