Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Mesti Gercep Uji Emisi Kendaraan Anda, 13 November 2021 Jakarta Resmi Berlakukan Tilang Emisi
Bagi kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sangsi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa