Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mesti Gercep Uji Emisi Kendaraan Anda, 13 November 2021 Jakarta Resmi Berlakukan Tilang Emisi

Andhika Arthawijaya - Minggu, 31 Oktober 2021 | 22:30 WIB
Penerapan sangsi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta
Isgtimewa/Instagram @jktinfo
Penerapan sangsi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta

Otomotifnet.com – Soal rencana sangsi tilang bagi kendaraan di atas usia pakai 3 tahun yang wara-wiri di Ibukota DKI Jakarta, memang tengah jadi pembicaraan.

Bagi kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sangsi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Nah, berdasarkan info yang diunggah akun @jktinfo, sangsi tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 medatang.

Seperti dikutip dari akun @jktinfo, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beriperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, ditujukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara, mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mewujudkan Jakarta Langit Biru di Ibukota.

Baca Juga: Tak Bisa Tipu-tipu, Polisi Tahu Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Pakai Cara Ini

Ilsutrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005
Ibnu Faris/Otoproduk
Ilsutrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Kompas.com (26/10/2021) mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.”

“Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” bilang Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, 26 Oktober 2021.

Langkah tersebut guna mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakrta No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa