Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pengurusan SIM dan STNK kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan yang gunanya untuk ini
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa