Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Irsyaad W - Senin, 21 Februari 2022 | 13:20 WIB
Perpanjang SIM dan STNK Bisa di OTOBURSA 2019, Dimulai Besok Pagi
F Yosi
Perpanjang SIM dan STNK Bisa di OTOBURSA 2019, Dimulai Besok Pagi

Otomotifnet.com - Aturan baru telah dibuat untuk pengurusan SIM dan STNK.

Yakni wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin berikan penjelasan.

BPJS Kesehatan
kompas.com
BPJS Kesehatan

Menurutnya sudah ada sosialisasi dari Kepolisian terkait aturan baru ini.

Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa