Otomotifnet.com - Bakal repot jika mobil atau motor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terutama jika surat tilang tak kunjung dikonfirmasi sesuai batas waktu yang diberikan.
Otomatis STNK bakal diblokir, imbasnya pengurusan lain akan ditolak, termasuk proses pindah alamat.
"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, (6/1/22).
Untuk itu, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.
Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.
Penyebab STNK Diblokir
STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan tidak membayarkan dendanya.
Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR