Otomotifnet.com - Coba cek STNK, ternyata enggak semua motor diwajibkan uji emisi.
Bagi motor yang memenuhi syarat berikut ini dibebaskan dari kewajiban uji emisi.
Hal itu merujuk pada bunyi salah satu pasal di Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
"Yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun ke atas," jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jadi buat motor berusia di bawah tiga tahun, aturan tersebut tidak wajib, namun tetap dipersilakan jika memang ingin mengikuti tes uji emisi.
Baca Juga: Jangan Pasrah Gitu, Cepat Lakukan Ini Kalau Motor Tak Lolos Uji Emisi
Pertanyaannya, kenapa tes uji emisi hanya diwajibkan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun?
"Sebab mobil atau motor berusia di bawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat," jawabnya.
Untuk saat ini, peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan ibu kota.
Bisa dibilang, peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.
Jadi jika motor kalian tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Intinya kalau kendaraan kalian sudah berusia di atas tiga tahun dan beroperasi di wilayah ibukota, wajib ikut tes dan lolos uji emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR