Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duduk Manis Buka Aplikasi Ini, Bakal Dipandu Lokasi Bengkel Motor Uji Emisi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Rabu, 3 November 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi bikers keluhkan besaran denda jika gagal uji emisi motor.
Dok. Motorplus
Ilustrasi bikers keluhkan besaran denda jika gagal uji emisi motor.

Otomotifnet.com - Tak perlu bingung jika belum tahu bengkel untuk uji emisi kendaraan di Jakarta.

Tinggal duduk manis saja, lalu unduh aplikasi E-Uji Emisi dan akan dipandu lokasi bengkel terdekatnya.

"Caranya mudah cukup unduh aplikasi E Uji Emisi di play store lalu dapat dilihat tempat uji emisi per wilayah di Kota Jakarta," ujar Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), (1/11/21).

Tiana mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Tiana memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Baca Juga: Lumayan Nguras Dompet, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir 7.500 per Jam

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor
Yamaha
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor

Tiana menjelaskan dari kajian yang sudah dilakukan, sektor transportasi di Jakarta memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).

Sebagai informasi, sanksi berupa tilang bagi mobil dan motor tak lolos uji emisi mulai dilakukan mulai 13 November 2021.

Denda tilang untuk motor sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa