Otomotifnet.com - Tak perlu bingung jika belum tahu bengkel untuk uji emisi kendaraan di Jakarta.
Tinggal duduk manis saja, lalu unduh aplikasi E-Uji Emisi dan akan dipandu lokasi bengkel terdekatnya.
"Caranya mudah cukup unduh aplikasi E Uji Emisi di play store lalu dapat dilihat tempat uji emisi per wilayah di Kota Jakarta," ujar Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), (1/11/21).
Tiana mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Tiana memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Baca Juga: Lumayan Nguras Dompet, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir 7.500 per Jam
Tiana menjelaskan dari kajian yang sudah dilakukan, sektor transportasi di Jakarta memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).
Sebagai informasi, sanksi berupa tilang bagi mobil dan motor tak lolos uji emisi mulai dilakukan mulai 13 November 2021.
Denda tilang untuk motor sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR