Otomotifnet.com - Kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta nantinya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yakni Rp 7.500 per jam.
Hal ini dikatakan langsung oleh Adji Kusambarto selaku Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Akan dikenakan tarif tertinggi sesuai regulasi yang ada, biasanya Rp 5.000 per jam, artinya (kalau tidak lulus uji emisi) di regulasi (dikenakan) Rp 7.500 per jam," kata Adji saat dihubungi melalui telepon (29/10/2021).
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Rencananya, kata Adji, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas.
Baca Juga: Denda Aja Enggak Cukup, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi
Tarif tertinggi, kata Adji, baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Untuk motor masih menggunakan tarif normal.
"Sementara baru mobil. Karena untuk motor kesiapannya perlu koordinasi Dinas Lingkungan Hidup ya," katanya.
Terkait isu tarif Rp 60.000 per jam untuk kendaraan tak lulus uji emisi, Adji menjelaskan bahwa hal tersebut baru menjadi wacana untuk peraturan daerah terbaru terkait dengan perparkiran.
Saat ini, kata dia, masih menerapkan aturan lama dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.
"Kami kemarin masih uji publik (melalui) FGD (focus group discussion) dan mau dievaluasi terlebih dahulu," katanya.