Otomotifnet.com - Sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal diterapkan Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Nantinya sanksi tilang itu akan berlaku mulai 13 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dinilai menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan tersebut sampai 12 November 2021.
“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI (26/10/2021).
Baca Juga: Habis Nih Duit Buat Jajan, Tak Lakukan Uji Emisi di Jakarta Ditilang Dan Didenda
Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan tak lulus uji emisi juga bisa dikenakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 per jam.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiana Broto Adi mengatakan, ada lima lokasi parkir yang siap menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi.