Otomotifnet.com - Lumayan nih, Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, terkait kapan waktu penerapan tilang tersebut akan dijabarkan secara resmi pada Selasa (25/10/2021) lewat pejabat Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Metro Jaya.
“Besok akan dijelaskan secara rincinya,” ucap Yogi (25/10/2021).
Dalam unggahan akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta @dinaslhdki menyebutkan, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gurbernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Harus Pada Tahu Nih, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi
“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tidak Uji Emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,” tulis unggahan instagram Dinas LH DKI.
Adapun sanksi tilang akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memunuhi ambang batas emisi.
Sanksi yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 285 dan 286 motor denda maksimal Rp 250.000 dan mobil denda maksimal Rp 500.000.