Tentu ini yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika ingin buka blokir.
Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang
Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.
Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.
Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pindah alamat apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.
Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR