Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Repot Kena Tilang ETLE, STNK Diblokir, Urus Pindah Alamat Sekalipun Ditolak

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 11 Januari 2022 | 10:50 WIB
Ilustrasi. Para penunggak pajak buruan perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 4 daerah, berlaku sampai tanggal segini.
Gridoto.com
Ilustrasi. Para penunggak pajak buruan perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 4 daerah, berlaku sampai tanggal segini.

Otomotifnet.com - Bakal repot jika mobil atau motor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terutama jika surat tilang tak kunjung dikonfirmasi sesuai batas waktu yang diberikan.

Otomatis STNK bakal diblokir, imbasnya pengurusan lain akan ditolak, termasuk proses pindah alamat.

"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, (6/1/22).

Untuk itu, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.

Contoh surat tilang elektronik dengan sistem ETLE
Contoh surat tilang elektronik dengan sistem ETLE

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Penyebab STNK Diblokir

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan tidak membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.

Tentu ini yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika ingin buka blokir.

Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang

Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.

Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pindah alamat apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.

Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa