Otomotifnet.com - Bakal repot jika mobil atau motor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terutama jika surat tilang tak kunjung dikonfirmasi sesuai batas waktu yang diberikan.
Otomatis STNK bakal diblokir, imbasnya pengurusan lain akan ditolak, termasuk proses pindah alamat.
"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, (6/1/22).
Untuk itu, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.
Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.
Penyebab STNK Diblokir
STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan tidak membayarkan dendanya.
Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.
Tentu ini yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika ingin buka blokir.
Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang
Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.
Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.
Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pindah alamat apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.
Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR