Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Asal Kalian Tahu, Gonta-ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana dan Denda Setengah Juta
Warna lampu motor diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012, tindakan gonta-ganti warna lampu bisa dipidana dan denda
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa