Otomotifnet.com - Asal kalian tahu, warna lampu mobil dan motor ada aturannya.
Tindakan gonta-ganti warna lampu, ternyata bisa dipidana dan denda setengah juta.
Sebab warna lampu mobil dan motor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Seperti warna lampu utama bisa putih atau kuning muda, warna sinyal internasional terhadap lampu peringatan yakni kuning dan warna merah untuk lampu rem.
Detailnya dijelaskan General Manager Service & Spare Part PT Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ), Ilham Wahyudi.
"Dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada," jelas Ilham, (10/1/23).
"Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya," terang Ilham.
Namun, lanjutnya, masih banyak pengendara yang mengganti lampu tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kerap biasanya ada sejumlah orang yang memodif lampu kendaraannya tidak sesuai aturan Undang-Undang dari Pemerintah, seperti, pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan," imbuhnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR