Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asal Kalian Tahu, Gonta-ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana dan Denda Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 13 Januari 2023 | 14:25 WIB
Ilustrasi mengganti warna lampu utama motor
Fariz/otomotifnet.com
Ilustrasi mengganti warna lampu utama motor

Otomotifnet.com - Asal kalian tahu, warna lampu mobil dan motor ada aturannya.

Tindakan gonta-ganti warna lampu, ternyata bisa dipidana dan denda setengah juta.

Sebab warna lampu mobil dan motor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Seperti warna lampu utama bisa putih atau kuning muda, warna sinyal internasional terhadap lampu peringatan yakni kuning dan warna merah untuk lampu rem.

Detailnya dijelaskan General Manager Service & Spare Part PT Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ), Ilham Wahyudi.

"Dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada," jelas Ilham, (10/1/23).

"Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya," terang Ilham.

Lampu utama custom menggunakan Honda Accord dengan devil eyes merah, sangarrr…
Fariz/otomotifnet.com
Lampu utama custom menggunakan Honda Accord dengan devil eyes merah, sangarrr…

Namun, lanjutnya, masih banyak pengendara yang mengganti lampu tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kerap biasanya ada sejumlah orang yang memodif lampu kendaraannya tidak sesuai aturan Undang-Undang dari Pemerintah, seperti, pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang tidak sesuai dengan peraturan bisa menyebabkan tilang hingga kecelakaan," imbuhnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa