Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Gonta-ganti Warna Lampu Motor, Kurungan Dan Denda Menunggu

Ferdian,Erwan Hartawan - Senin, 23 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi warna lampu (bohlam) motor.
Rizky / Otomotifnet.com
Ilustrasi warna lampu (bohlam) motor.

Otomotifnet.com - Buat pengguna kendaraan bisa dibikin tidurnya nggak nyenyak kalau nekat gonta-ganti warna lampu motor seenaknya.

Karena perlu diketahui, lampu pada motor punya warna dan fungsi yang berbeda.

Seperti pada warna kuning, putih biasanya diletakan pada lampu utama (headlamp)

Sementara pada lampu rem menggunakan warna merah.

Perlu diketahui, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.

Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.

Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.

Baca Juga: Knalpot Racing Pasang dB Killer Tetap Ditilang? Begini Penjelasan Polisi

Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa