Knalpot Racing Pasang dB Killer Tetap Ditilang? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 2 April 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi db killer knalpot custom (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Belakangan ini heboh penilangan terhadap pengguna motor berknalpot brong atau bising.

Para pengguna knalpot racing yang bagus dan mahal jadi kena imbasnya.

Banyak dari pengguna kendaraan menanyakan dasar hukum penilangan yang dilakukan Polri ketika adanya razia atau operasi kendaraan.

Satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah jika pasang knalpot yang sudah ada dB Killer tetap tidak boleh?

Baca Juga: Knalpot Bobokan Bisa Dibikin Standar Lagi, Pemasangan Sekat Ini Penting

shopee
Ilustrasi tempat db killer terpasang dan perbandingan efek db killer

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Selama dia tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya tentu tidak diperbolehkan. Ukuran pelanggaran lalu lintas yang kita kenakan kepada pengendara tersebut tidak hanya kebisingan suara saja," kata AKBP Fahri (2/4/2021).

Fahri menegaskan, memang ketika diukur dengan Sound Level Meter kebisingan suara tidak melebihi desibel yang ditentukan, tetapi saat dimodifikasi ditakutkan menggangu sistem pembuangan.

"Itu termasuk pelanggaran teknis. Mangkanya di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas bahwa ada teknis ada laik sehingga keduanya tidak bisa terpisahkan," tegasnya.

Baca Juga: DB Killer Bikin Knalpot Senyap, Seperti Ini Bahan Dan Cara Kerjanya