Jakarta - Lampu sebagai salah satu komponen untuk 'komunikasi' saat berkendara di kepadatan lalu lintas. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak pengendara dan pemilik kendaraan menganggap remeh keberadaan lampu.
Lampu-lampu tersebut bukan saja tidak menyala, tapi juga diganti warnanya sehingga tak lagi sesuai ketentuan.
Contohnya, lampu sein yang seharusnya berwarna kuning diganti jadi putih. Atau lampu rem yang seharusnya berwarna merah, diganti jadi warna putih.
Padahal itu semua sudah ada aturannya, dan kalau melanggar, dendanya cukup berat.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, Pasal 23, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 48 Ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan, sebagai berikut:
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua, dengan sinar berkelap-kelip.
3. Lampu rem berwarna merah.
4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
5. Lampu posisi belakang berwarna merah.
6. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
8. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda.
9. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Bagi pelanggar yang menggunakan lampu motor atau mobil tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah daripada bayar denda mending sesuaikan saja nyala lampunya. (Otomotifnet.com)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR