Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Harapan Ada di MK, Jika Dikabulkan Pelat Nomor dan STNK Gak Perlu Diperpanjang Lagi
Advokat ini uji materil masa berlaku STNK dan Pelat Nomor ke Mahkamah Konstitusi, jika dikabulkan gak perlu diperpanjang lagi
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa