Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harapan Ada di MK, Jika Dikabulkan Pelat Nomor dan STNK Gak Perlu Diperpanjang Lagi

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 12:30 WIB
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang
Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

Otomotifnet.com - Pelat nomor dan STNK dituntut gak perlu diperpanjang lagi.

Dengan kata lain, masa berlaku pelat nomor dan STNK kendaraan bisa berlaku seumur hidup.

Harapan itu kini bergantung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini setelah seorang advokat, Arifin Purwanto melakukan uji materil pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pendapatnya, pasal 70 ayat 2 tersebut merugikan hak konstitusional pemilik kendaraan.

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK.
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Pengacara Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahunan dan pengesahan pajak STNK.

Menurutnya aturan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNK dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa