Otomotifnet.com - Ada alasan kenapa SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperbarui 5 tahun sekali.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi (12/5/2023).
Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi jadi diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Ia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.
Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," terangnya.
Yusri juga menekankan, SIM tak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.
Sebab, KTP merupakan kartu identitas seseorang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR