Otomotifnet.com - Arifin Purwanto, seorang Advokat berjuang mati-matian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) agar bisa seumur hidup.
Kini, prosesnya masuk tahap pengujian UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan oleh MK, (10/5/23).
Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.
Arifin merasa dirugikan harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis yakni 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua," ucap Arifin.
"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucap Arifin.
"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | mkri.id |
KOMENTAR