Otomotifnet.com - Wacana SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali mencuat.
Hal ini dilayangkan oleh sesorang advokat bernama Arifin Purwanto, yang menggugat perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali.
Ia meminta Pasal 85 ayat 2, UULLAJ No. 22/2009 soal perpanjangan SIM lima tahunan diubah, agar SIM berlaku seumur hidup.
Nah mungkin hal ini bisa terwujud, masa berlaku SIM bisa seumur hidup. Namun sistemnya dibuat poin untuk setiap tindak pidana lalulintas.
Adapun cakupan tindak pidana lalu lintas disini meliputi pelanggaran lalu lintas, serta peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Alhasil, bagi yang melanggar SIM-nya akan ditandai dengan sistem poin.
Hal ini dijelaskan oleh Budiyanto Ssos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas,” bilang Budiyanto.
Masih menurutnya, pelanggaran ringan diberikan 1 poin, sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas poinnya 5-10-12.
“Penandaan SIM atau data bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan amanah Undang-Undang LLAJ pasal 89,”
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR