Otomotifnet.com - Belakangan ramai pengguna motor gede (moge) minta bisa masuk tol.
Alasan yang digaungkan karena merasa bayar pajak paling mahal.
Mengenai itu, sosok pemerhati masalah transportasi, Budiyanto jelaskan tuntuan asli para pengguna moge.
Budiyanto menilai, permintaan komunitas moge merupakan dinamika positif.
Sebab merupakan bentuk partipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
"Komunitas moge tidak menuntut masuk pada semua ruas jalan tol, namun pada ruas penggal jalan tertentu," ucap Budiyanto dikutip kompas.com, (16/1/23).
"Misal sebagian ruas jalan tol Cikampek-Karawang dan penggal jalan tol tertentu lainnya," terangnya.
"Pengendara moge pada umumnya sudah memiliki kompetensi mengemudi yang memadai sehingga jangan terlalu dikhawatirkan dari aspek keamanan dan keselamatan pada saat melintas jalan tol," kata dia.
Namun Budiyanto juga mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan.
Budiyanto mengatakan, dasar hukum motor tidak boleh masuk jalan tol tertera dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR