Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tersangka Lakalantas Meninggal Dunia, Kasusnya Tetap Lanjut Atau Stop?

Raspati Dana - Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:05 WIB
Bus pariwisata MG Trans tabrak tebing di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta
TribunJogja.com
Bus pariwisata MG Trans tabrak tebing di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta

Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bisa terjadi di mana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja.

Mayoritas penyebab kecelakaan masih didominasi oleh kelalaian manusia (human error).

Seperti kejadian yang terjadi pada Minggu (6/2/2022), di mana sebuah bus milik Perusahaan Otobus (PO) Gandos Abadi menabrak Bukit Bego di Imogiri, DIY.

Dalam peristiwa naas tersebut, sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 34 orang terluka.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, menunjukkan kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi saat jalan menurun.

Di mana sopir turun dengan memasang persneling gigi tiga, ditambah ia baru pertama kali melewati jalur tersebut sehingga belum menguasai medan.

Pihak kepolisian pun menetapkan sang sopir sebagai tersangka, namun dirinya juga termasuk ke dalam korban tewas.

Kalau sudah begitu, bagaimana kelanjutan proses hukumnya? Tetap lanjut atau stop?

Menjawab hal tersebut, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, jika dalam kasus kecelakaan dan tersangka meninggal dunia, maka kasus pidananya dihentikan.

Budiyanto menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan sopir atau pengemudi sebagai tersangka meninggal dunia secara otomatis kasus harus dihentikan demi hukum.

"Yaitu dengan cara mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa