Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tersangka Lakalantas Meninggal Dunia, Kasusnya Tetap Lanjut Atau Stop?

Raspati Dana - Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:05 WIB
Bus pariwisata MG Trans tabrak tebing di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta
TribunJogja.com
Bus pariwisata MG Trans tabrak tebing di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta

Ia menambahkan, hal yang mendasari pidana dihentikan karena dalam tindak pidana hak menuntut menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.

"Dalam Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Dengan kondisi demikian atau fakta hukum berarti demi hukum kasusnya harus dihentikan," lanjut eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Adapun alasan hukum penghentian penyidikan diatur dalam hukum acara pidana Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:

a. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
b. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
c. Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).

Baca Juga: Imbas Tragedi di Bantul, Ada Wacana Bus Pariwisata Tak Boleh Naik Jalur Imogiri-Dlingo?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa