Ia menambahkan, hal yang mendasari pidana dihentikan karena dalam tindak pidana hak menuntut menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.
"Dalam Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Dengan kondisi demikian atau fakta hukum berarti demi hukum kasusnya harus dihentikan," lanjut eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Adapun alasan hukum penghentian penyidikan diatur dalam hukum acara pidana Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:
a. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
b. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
c. Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).
Baca Juga: Imbas Tragedi di Bantul, Ada Wacana Bus Pariwisata Tak Boleh Naik Jalur Imogiri-Dlingo?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR