Otomotifnet.com - Belakangan ini banyak perilaku konyol, baik di jalan umum maupun jalan pemukiman. Disebut perilaku yang konyol lantaran perbuatan dilakukan tanpa dilandasi nalar.
Serta cenderung abai terhadap keselamatan serta ketertiban berlalulintas.
Sebut saja, penggunaan pelat dinas palsu, parkir dibahu jalan, pemakaian knalpot bising, penggunaan lampu strobo, ugal-ugalan juga arogan di jalan, serta pelanggaran lainnya.
Awas jangan terpancing emosi, sebab jika anda ‘nampol’ (pukul) duluan maka akan kena pasal penganiayaan.
Nah meskipun awalnya anda yang benar, namun jika anda memukul akan berlaku kebalikannya.
Oleh karenanya dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, jangan emosi, apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.
Sebab bakal kena jeratan perbuatan melawan hukum Pasal 351 KUHP. Semisal ada kejadian senggolan termasuk kecelakaan lalu lintas.
Sebaiknya lapor ke kantor Polisi terdekat (Satlantas) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Persoalan bisa di selesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bisa dengan restorative justice atau mekanisme penyidikan dalam kasus kecelakaan.
Namun jika perkara tersebut dibarengi oleh pemukulan oleh korban (kendaraan yang disenggol), maka perkaranya berubah menjadi perkara pidana yakni penganiayaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR