Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan

Harryt MR - Senin, 8 Mei 2023 | 22:20 WIB
Perilaku konyol lantaran perbuatan dilakukan tanpa dilandasi nalar. Serta cenderung abai terhadap keselamatan serta ketertiban berlalulintas
Inne / Gridoto
Perilaku konyol lantaran perbuatan dilakukan tanpa dilandasi nalar. Serta cenderung abai terhadap keselamatan serta ketertiban berlalulintas

Pelaku pemukulan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, yang berbunyi: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu kalau mengakibatkan korban jiwa, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Dihimbau untuk pengendara kendaraan bermotor apabila terlibat kecelakaan, tidak boleh main hakim sendiri dengan cara-cara yang dilarang oleh Undang-Undang,”

“Alasan apapun tidak dibenarkan. Ada ruang mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah atau peristiwa yang terjadi,” bilang Budiyanto Ssos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Jangan sampai yang benar jadi salah. Lalu terbalik yang salah jadi benar.

Kejadian awalnya merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun karena terjadi pemukulan maka bergeser jadi tindak pidana umum, yakni penganiayaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa