Pelaku pemukulan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, yang berbunyi: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lalu kalau mengakibatkan korban jiwa, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Dihimbau untuk pengendara kendaraan bermotor apabila terlibat kecelakaan, tidak boleh main hakim sendiri dengan cara-cara yang dilarang oleh Undang-Undang,”
“Alasan apapun tidak dibenarkan. Ada ruang mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah atau peristiwa yang terjadi,” bilang Budiyanto Ssos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Jangan sampai yang benar jadi salah. Lalu terbalik yang salah jadi benar.
Kejadian awalnya merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun karena terjadi pemukulan maka bergeser jadi tindak pidana umum, yakni penganiayaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR