Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Pelat Dinas Palsu, Modusnya Konyol, Pelaku Terancam Pidana Serius

Harryt MR - Rabu, 3 Mei 2023 | 17:45 WIB
(Ilustrasi) Toyota Fortuner berpelat dinas Polisi 3110-00 terobos lampu merah dan tabrak pengendara motor di Pulogadung, Jakarta Timur
IG/@terang_media
(Ilustrasi) Toyota Fortuner berpelat dinas Polisi 3110-00 terobos lampu merah dan tabrak pengendara motor di Pulogadung, Jakarta Timur

Otomotifnet.com - Maraknya pemalsuan pelat dinas terungkap ada niatan curang, yang modusnya hanyalah persoalan konyol dan akal-akalan.

Modusnya untuk menghindari jepretan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik berbasis perangkat digital.

Yups modusnya terbilang konyol, apalagi yang dipalsukan merupakan pelat dinas instansi TNI-Polri.

Selain itu, modus pemalsuan pelat dinas juga dilakukan untuk mengelabui sistem ganjil-genap. Serta tentu saja, ada niatan pelakunya untuk gagah-gagahan.

Ironi ini perlu dianggap persoalan serius. Seperti disampaikan oleh Budiyanto SSOS.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

“Maraknya penyalahgunaan pelat dinas yang diduga palsu oleh oknum-oknum tidak bertangung jawab, harus menjadi perhatian serius oleh petugas yang bertanggung jawab di bidangnya,” papar Budiyanto.

Ia kembali menegaskan, modus pemasangan pelat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV e-TLE dan ganjil-genap.

“Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” sambung pria yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Klasifikasi tindak pidana dengan modus menggunakan pelat palsu dapat digolongkan pidana pelanggaran lalu lintas.

“Yakni diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), atau bahkan tindak pidana kejahatan pemalsuan pasal 263 KUHP,” beber Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa