Otomotifnet.com - Maraknya pemalsuan pelat dinas terungkap ada niatan curang, yang modusnya hanyalah persoalan konyol dan akal-akalan.
Modusnya untuk menghindari jepretan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik berbasis perangkat digital.
Yups modusnya terbilang konyol, apalagi yang dipalsukan merupakan pelat dinas instansi TNI-Polri.
Selain itu, modus pemalsuan pelat dinas juga dilakukan untuk mengelabui sistem ganjil-genap. Serta tentu saja, ada niatan pelakunya untuk gagah-gagahan.
Ironi ini perlu dianggap persoalan serius. Seperti disampaikan oleh Budiyanto SSOS.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Maraknya penyalahgunaan pelat dinas yang diduga palsu oleh oknum-oknum tidak bertangung jawab, harus menjadi perhatian serius oleh petugas yang bertanggung jawab di bidangnya,” papar Budiyanto.
Ia kembali menegaskan, modus pemasangan pelat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV e-TLE dan ganjil-genap.
“Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” sambung pria yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Klasifikasi tindak pidana dengan modus menggunakan pelat palsu dapat digolongkan pidana pelanggaran lalu lintas.
“Yakni diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), atau bahkan tindak pidana kejahatan pemalsuan pasal 263 KUHP,” beber Budiyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR