Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Pelat Dinas Palsu, Modusnya Konyol, Pelaku Terancam Pidana Serius

Harryt MR - Rabu, 3 Mei 2023 | 17:45 WIB
(Ilustrasi) Toyota Fortuner berpelat dinas Polisi 3110-00 terobos lampu merah dan tabrak pengendara motor di Pulogadung, Jakarta Timur
IG/@terang_media
(Ilustrasi) Toyota Fortuner berpelat dinas Polisi 3110-00 terobos lampu merah dan tabrak pengendara motor di Pulogadung, Jakarta Timur

Pasal 280, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68 (1). Dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dilanjut pasal 263 KUHP (Pemalsuan), yang berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal seolah-olah isinya benar.

“Maka dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” terang Budiyanto.

Adapun mekanisme tilang e-TLE mobile, secara otomatis perangkat menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian media barang bukti pelanggaran dikirim ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Pelat Nomor Harley-Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Bodong, Aslinya Bukan Itu

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Dilanjut, pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka harus segera dikonfirmasi kembali.

Yakni dengan batas waktu hingga 8 hari, terhitung sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi dilakukan melalui website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga: Ada 41 Mobil Dinas Dicengkram Mantan Pejabat, KPK Teriak Kencang

Nah jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan bakal berakibat pemblokiran STNK sementara.

Tentu menyulitkan ketika akan pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar pajak berserta dendanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa