Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuekin STNK Diblokir, Polisi Beri Waktu Segini Untuk Konfirmasi Surat Tilang

Irsyaad W - Rabu, 1 Februari 2023 | 11:30 WIB
ETLE diduga salah sasaran
(KOMPAS.com/Ruly)
ETLE diduga salah sasaran

Otomotifnet.com - Terima surat tilang elektronik segera lakukan konfirmasi.

Jika cuek dan abaikan surat tilang tersebut, risikonya STNK kendaraan diblokir Polisi.

Lantas, Polisi beri waktu berapa hari untuk konfirmasi surat tilang elektronik?

Diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Termasuk konfirmasi kendaraan dan pengemudi yang terekam kamera ETLE tersebut.

ETLE Mobile
(Kompas.com/Nanda)
ETLE Mobile

Perlu diketahui, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.

Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa