10. Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
11. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
Berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggaran:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca Juga: Kejepret Kamera ETLE Belum Tentu Ditilang, Tapi Jangan Pede Dulu Gaes
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR