Kejepret Kamera ETLE Belum Tentu Ditilang, Tapi Jangan Pede Dulu Gaes

Ferdian - Minggu, 29 Januari 2023 | 14:00 WIB

Ilustrasi tilang elektronik (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tidak semua bukti capture tilang elektronik dikirimkan ke masyarakat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan ini karena jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam tiap harinya mencapai belasan ribu kasus.

Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua bukti tilang elektronik dikirim.

Sebab, Command Center Korlantas Polri bakal mengecek lagi bukti capture tersebut.

Apakah termasuk pelanggaran atau bukan.

“Bukan seperti itu, jadi yang ter-capture misalnya ada 1.000 kendaraan. Apakah 1.000 itu dikirim semua? Kan enggak, kita bisa liat dulu. Kita harus konfirmasi dulu,” ujar Yusri (26/1/2023).

“Oh ternyata dari 1.000 kendaraan ini, yang melanggar ada 550 kendaraan. Jadi 550 saja yang dikirim. Nanti kalau kita kirim semua, nanti dia benar. Kan belum tentu dari semua capture itu pelanggaran, kita harus teliti dulu,” katanya.

Seperti diketahui, kamera ETLE statis umumnya menjepret hampir setiap kendaraan yang lewat.

Meskipun kamera tilang elektronik memiliki resolusi tinggi, menurut Yusri, pihak Command Center memiliki persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk menentukan pelanggaran atau bukan.

“Yang ter-capture iya hampir semua, tapi kita harus lihat dulu. Bisa saja ter-capture kelihatan agak samar-samar pakai handphone. Ternyata enggak, dia pegang buku. Masa kita kirimin, nanti kita kena pra-peradilan. Jadi belum tentu,” ucap Yusri.