Otomotifnet.com - Tilang manual berlaku lagi di Semarang, Jawa Tengah.
Utamanya, anggota Polisi Lalu Lintas fokus mengincar satu pelanggaran.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menyebut, pelanggaran yang dimaksud kendaraan tanpa pelat nomor.
"Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB," sebut Dwi Himawan, (23/1/23).
"Saat ini kan sedang marak yang demikian," ungkapnya.
Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.
Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.
Tak hanya itu, pemotor dengan knalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.
Meskipun demikian, Dwi Himawan mengatakan prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.
Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR