Otomotifnet.com - Tilang manual resmi berlaku lagi setelah sempat dihapus.
Namun, Polisi cuma boleh cegat pengendara dengan pelanggaran tertentu.
Terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tak terekam kamera tilang elektronik.
Jenis pelanggaran yang diincar tilang manual mulai motor berknalpot bising.
Kemudian kendaraan tanpa pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu.
Selanjutnya pengendara yang ugal-ugalan di jalan dan truk melebihi bobot muatan.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diganti secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Menurut Kristianto Irawan Putra, Koordinator Komunitas Masyarakat Transportasi, penggunaan tilang manual harus cenderung melangkah maju untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR