Kristianto mengungkapkan, sekalipun ETLE mempunyai beberapa kelebihan.
Di antaranya transparansi dalam perekaman bukti dan pembayaran sanksi.
"Namun tilang manual memang dirasa lebih efektif, khususnya ketika pelanggar melakukan pelanggaran di luar area visual yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE," jelasnya, (6/1/23).
Dia mencontohkan, tilang manual bisa lebih menyasar pelanggar yang melawan arus.
"Termasuk pelanggar yang berhenti atau parkir di rambu atau lajur yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti," kata Kristianto.
Sebelumnya, Polri kembali menerapkan tilang secara manual untuk menyasar pelanggaran yang kasat mata.
Pelanggaran yang dimaksud di antaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.
Baca Juga: Tilang Manual Aktif Lagi, Jangan Langgar Ini Kalau Ogah Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR