Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Polisi Cuma Boleh Cegat Pelanggaran Tertentu

Irsyaad W - Minggu, 22 Januari 2023 | 12:00 WIB
Anggota Polisi menulis surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas
TribunJakarta.com
Anggota Polisi menulis surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas

Otomotifnet.com - Tilang manual resmi berlaku lagi setelah sempat dihapus.

Namun, Polisi cuma boleh cegat pengendara dengan pelanggaran tertentu.

Terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tak terekam kamera tilang elektronik.

Jenis pelanggaran yang diincar tilang manual mulai motor berknalpot bising.

Kemudian kendaraan tanpa pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu.

Selanjutnya pengendara yang ugal-ugalan di jalan dan truk melebihi bobot muatan.

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang manual kembali berlaku tapi gak semua pelanggaran bisa dicegat Polisi
Kompas.com
Tilang manual kembali berlaku tapi gak semua pelanggaran bisa dicegat Polisi

Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diganti secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

Menurut Kristianto Irawan Putra, Koordinator Komunitas Masyarakat Transportasi, penggunaan tilang manual harus cenderung melangkah maju untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

Kristianto mengungkapkan, sekalipun ETLE mempunyai beberapa kelebihan.

Di antaranya transparansi dalam perekaman bukti dan pembayaran sanksi.

"Namun tilang manual memang dirasa lebih efektif, khususnya ketika pelanggar melakukan pelanggaran di luar area visual yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE," jelasnya, (6/1/23).

Dia mencontohkan, tilang manual bisa lebih menyasar pelanggar yang melawan arus.

"Termasuk pelanggar yang berhenti atau parkir di rambu atau lajur yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti," kata Kristianto.

Sebelumnya, Polri kembali menerapkan tilang secara manual untuk menyasar pelanggaran yang kasat mata.

Pelanggaran yang dimaksud di antaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.

Baca Juga: Tilang Manual Aktif Lagi, Jangan Langgar Ini Kalau Ogah Ditilang

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2023/01/20/tilang-manual-kembali-diterapkan-polisi-bakal-hentikan-pengandara-di-jalan-yang-langgar-aturan-ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa