Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual di Semarang Incar Pelanggaran Ini, 216 Kendaraan Segera Diblokir

Irsyaad W - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi tilang manual di Semarang
tribratanews.jateng.polri.go.id
Ilustrasi tilang manual di Semarang

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.

"Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan," terangnya.

"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas," imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/72/I/HUK.6.6/2023.

Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.

"Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar," bebernya.

"Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan," tandas Sutarto.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Semarang, Gara-gara Ulah Buruk Pengendara

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/01/23/begini-penerapan-tilang-manual-di-kabupaten-semarang-polisi-utamanya-kendaraan-tanpa-pelat-nomor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa