Otomotifnet.com - Terima surat tilang elektronik segera lakukan konfirmasi.
Jika cuek dan abaikan surat tilang tersebut, risikonya STNK kendaraan diblokir Polisi.
Lantas, Polisi beri waktu berapa hari untuk konfirmasi surat tilang elektronik?
Diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Termasuk konfirmasi kendaraan dan pengemudi yang terekam kamera ETLE tersebut.
Perlu diketahui, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.
Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Berikut cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm - Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
2. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
3. Klik Konfirmasi
4. Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
5. Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.
6. Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
7. Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
8. Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
9. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
10. Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
11. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
Berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggaran:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca Juga: Kejepret Kamera ETLE Belum Tentu Ditilang, Tapi Jangan Pede Dulu Gaes
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR